Kuasa hukum Marzuki, Hilarius Ngaji Mero memberikan penjelasan soal ketidakhadiran Marzuki.
"Jadi gini, laporan itu statusnya ditingkatkan dari pengaduan menjadi laporan polisi. Proses pemeriksaan saksi-saki dimulai sekarang, Senin (21/1) kemarin salah satu saksi sudah diperiksa. Dan seharusnya termasuk saksi korban, pelapor," kata kuasa hukum Marzuki, Hilarius Ngaji Mero saat dihubungi detikcom, Selasa (22/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilarius pun memastikan belum mencabut laporannya di Polda DIY. Sebelumnya, Marzuki membuka opsi mediasi dan pencabutan laporan jika terlapor dan pihak terkait di video meminta maaf.
"Sampai hari ini belum ada informasi atau kabar soal adanya upaya atau itikad baik dari terlapor untuk mediasi atau minta maaf, jadi jalan terus perkaranya," terangnya.
Hilarius juga mengungkapkan pada Jumat (18/1) telah berkoordinasi dengan tim penyelidik Ditreskrimsus Polda DIY. Dia menerima informasi bahwa tidak ada pencabutan laporan dan proses hukum akan jalan terus. (dar/ken)