Menurut Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Maryke Pohu, pelaporan tersebut didasarkan karena adanya dugaan eksploitasi anak yang dilakukan Tyas Mirasih.
Oleh Tyas Mirasih, Amadine dibuatkan akun Instagram yang dikelola dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dasar laporan kita, dari akun Instagram ini (akun atas nama Amandine) tulisannya 'My Aunty yang menjalankan Instagram ini'. Jadi IG-nya buat jualan, anak ini diduga dieksploitasi untuk mendapatkan hasil," jelas Sunan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Minggu (20/1/2019).
Lebih jauh, Sunan menjelaskan bahwa akun tersebut digunakan untuk berbisnis dan menerima jasa promosi produk atau endorse. Hal tersebut membuat pihak keluarga mencurigai adanya upaya Tyas Mirasih untuk memanfaatkan Amandine.
Sunan juga menambahkan klienya memiliki bukti yang kuat untuk menyeret perkara tersebut ke ranah hukum.
Tonton video: Tyas Mirasih Terancam Dihukum 7 Tahun Penjara
"Kita kalau bicara ini (akun Instagram) yang kita laporkan Tyas, berdasarkan alat bukti yaa. Ini kan endorse (nunjukin akun IG). Patut kami duga ini dimanfaatkan, dan kenapa sampai sekarang anak ini nggak dikembaliin, ini bukan hanya dugaan karena ada alat bukti," ungkapnya.
" Ini postingan tanggal 6 Oktober 2018, pada saat ini kakek neneknya sedang berjuang untuk mendapatkan anak ini. Kurang lebih seputar ini laporan kita, yang menjalankan aku IG anak ini adalah seoramg Tyas Mirasih. Di sini juga mengakui ayahnya Billy Pohu, ini Maryke Pohu, jadi jelas yaa asal usul darahnya," sambungnya. (srs/kmb)