"Panggilan seharusnya minggu ini. Tapi ternyata yang bersangkutan dengan kesibukan yang ada, Olla Ramlan melalui manajemennya menyampaikan tidak bisa hadir, jadi minggu depan akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, Nella Kharisma dan Via Vallen telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Desember 2018. Setelah Olla, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan pada Nia Ramadhani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barung menambahkan, pihaknya memberi atensi pada kasus kosmetik ilegal ini. Sebab, produk ilegal bertajuk Derma Skin Care (DCS) ini digunakan ratusan ribu konsumen di Indonesia.
"Kosmetik ilegal ini digunakan oleh ratusan ribu orang. Para artis ini yang jadi endorse produknya kita panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik," imbuh Barung.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin menambahkan, pemanggilan untuk Olla minggu ini baru yang pertama. Jika sampai panggilan ketiga Olla tak datang, maka penyidik akan melakukan penjemputan.
"Kami berikan tiga kali panggilan. Kemarin yang pertama. Minggu depan panggilan kedua. Sampai tiga kali. Kalau tetap tidak hadir makan akan dijemput penyidik. Untuk statusnya sebagai saksi," ujar Arman.
Selain Via, Nella, dan Olla, masih ada empat artis yang akan diperiksa sebagai saksi. Yakni NR (Nia Ramadhani), MP, DK, dan DJB. Dalam kasus ini, ada tujuh artis yang menjadi saksi kasus kosmetik ilegal dengan tersangka Kirana Indah Lestari (KIL). Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care (DSC) ini menggunakan jasa artis untuk menjadi endorse produknya.
Simak Juga 'Polda Jatim akan Panggil Olla Ramlan dan Nia Ramadhani Soal Kosmetik Ilegal':
(mau/ken)