Polisi Akan Periksa Dian Nitami sebagai Korban Penghinaan Fisik

Polisi Akan Periksa Dian Nitami sebagai Korban Penghinaan Fisik

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 02 Jan 2019 20:28 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Anjasmara telah melaporkan netizen penghina fisik Dian Nitami ke Polres Jakarta Selatan. Nantinya Dian juga akan diperiksa polisi sebagai korban.

"Nanti didalami lagi siapa sebenarnya yang dilaporkan, nanti kita dalami. Pasal 310 KUHP, kan disangkakan seperti itu, tetapi lebih jauh lagi kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dulu," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar di kantornya, Rabu (2/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pelaporan itu diunggah Anjasmara di akun Instagramnya. Anjasmara berharap laporan itu menjadi pembelajaran bagi netizen lainnya dalam berkomentar di media sosial. Apalagi jika komentar itu sudah sampai ke perundungan fisik.

"Sudah saya tindak lanjuti ya apa yg sudah saya ucapkan. Semoga kita semua bisa belajar menjadi lebih baik ke depannya," tulis Anjasmara, Rabu (2/1/2019).



Jika terbukti bersalah, netizen penghina fisik Dian Nitami itu akan dijerat pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran.

Tonton video: Anjasmara Laporkan Netizen Penghina Dian Nitami ke Polisi

[Gambas:Video 20detik]

(nkn/ken)

Hide Ads