Sidang perdana tersebut nantinya akan beragendakan mediasi. Artinya, Gading dan Gisel diajak untuk mempertimbangkan agar rujuk kembali atau tetap pada keputusan awal.
"Saya tidak memiliki wewenang untuk menjawab. Satu lagi, stage level untuk mereka ada kemungkinan rujuk adalah di level Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang pada hakikatnya bahwa pengadilan negeri juga majelis hakim yang menangani perkara akan mengarahkan pada principal untuk menghadiri atau dapat mengikuti agenda yaitu upaya mediasi yang akan dilakukan oleh hakim mediasi," ujar kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta, saat ditemui usai mengisi acara 'Rumpi No Secret' di Gedung TRANS TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntungnya, baik Gading maupun Gisel tidak mempermasalahkan hak asuh anak yang masih di bawah umur.
"Mas Gading bisa ketemu Gempi kapan saja. Mbak Gisel tidak akan menghambat jalan untuk ketemu Gempi," tutur Andreas.
Tonton video: Perceraian Gading-Gisel akan Disidangkan Awal Desember
(vep/mau)