"Setelah saya dalami, surat dakwaan yang disusun Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum memenuhi syarat materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat 2 UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar Reza Bukan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11).
Beberapa hal menurutnya bertentangan dengan undang-undang saat yang berwajib melakukan penangkapan. Ia mengajukan keberatan pada proses penyidikan tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Saksi yang merupakan petugas kepolisian tidak meminta izin ketua RT dan RW setempat untuk melakukan penggeledahan, melainkan hanya mengatakan ada laporan dari masyarakat tanpa ada keterangan identitas yang jelas," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa disaksikan saya, polisi memerintahkan saya membuka kotak bungkus vape. Padahal mereka sudah masuk dan mengacak-acak gudang lebih dulu. Dari hasil penggeledahan baru ditemukan barang bukti satu klip plastik narkotika jenis sabu," tukasnya.
"Saya tidak pernah punya dan menyimpan barang tersebut. Demi Tuhan. Barang itu bukan milik saya. Saya yakin barang tersebut sengaja dibawa dan diletakan di kotak. Karena petugas tidak meminta izin ke ketua RT dan RW, serta tidak menunjukan surat perintah penangkapan," lanjutnya lagi.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui eksepsi Reza Bukan di sini:
Sidang pun akan dilaksanakan minggu depan dengan agenda pertimbangan JPU untuk memberikan tanggapan terhadap nota keberatan Reza Bukan.
(vep/nu2)