Tak Masalah Jadi Tersangka, Kriss Hatta Bantah Buat Dokumen Nikah Palsu

Tak Masalah Jadi Tersangka, Kriss Hatta Bantah Buat Dokumen Nikah Palsu

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 12 Nov 2018 20:11 WIB
Foto: Kriss Hatta (Ismail/detikFoto)
Jakarta - Pemeriksaan Kriss Hatta sebagai tersangka lantaran kasus pemalsuan dokumen nikah yang dilaporkan pihak Hilda Vitria rupanya di-reschedule menjadi Senin depan. Kriss yang sudah jadi tersangka, mengaku tak masalah.

"Kalau masalah kasus penetapan Kriss Hatta jadi tersangka memang kita sudah dikasih tahu sama penyidik tanggal 9 kemarin ya, untuk BAP-nya nanti. Sebenarnya hari Rabu, tapi kita reschedule jadi hari Senin minggu depan," kata pengacara Kriss, Indra Tarigan, di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Kriss pun santai walau jadi tersangka dan tak takut. Ia pun keukeuh bahwa resmi menikah dengan Hilda Vitria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Jadi tersangka) Biasa saja, itu kan bagian dari proses hukum setiap orang yang dilaporkan bisa jadi tersangka, naik lagi ke terdakwa ya biarkanlah lawyer-lawyerku yang lagi bekerja keras supaya nggak terjadi hal yang tidak diinginkan. (Ketakutan) Nggak ada. Orang benar kok gue beneran nikah, harusnya Idawin juga diperiksa, ini Dawin tidak diperiksa sama penyidik, nggak tahunya sudah menetapkan Kriss jadi tersangka saja," beber Kriss Hatta.


Walaupun demikian, pihak Kriss Hatta meminta Idawin orang yang mengurus dokumen nikahnya diperiksa juga.

"Dan Kriss Hatta juga baru diperiksa sama pihak penyidik baru dua kali, tiba-tiba langsung jadi tersangka ya. Mestinya Idawin itu kan diperiksa dulu sama penyidik karena Kriss Hatta menyuruh (Idawin) waktu itu untuk mendaftarkan," kata Indra.

Di samping itu, Kriss hatta juga membantah adanya pemalsuan dokumen nikah.

"Sudah pasti membantah, karena bukan gue yang mengerjakan itu. Gue menyuruh Idawin Bajo untuk mendaftarkan pernikahan gue sah di mata negara. Jadi apa pun yang dilakukan Idawin Bajo gue nggak tahu. Dan memang fakta hukumnya pernikahan itu ada. Dan faktanya lagi, buku pernikahan memang diterbitkan oleh KUA Jatiasih. Sekarang pertanyaannya buku nikah itu diterbitkan siapa yang paling dirugikan di sini? Kalau Hildanya merasa dirugikan karena sudah terbukti menikah, ya memang fakta hukumnya pernikahan itu ada," beber Kriss.

(fbr/mau)

Hide Ads