Jeff Koons Terbukti Bersalah Jiplak Karya Seni, Didenda Rp 2,5 M

Jeff Koons Terbukti Bersalah Jiplak Karya Seni, Didenda Rp 2,5 M

Tia Agnes - detikHot
Jumat, 09 Nov 2018 14:48 WIB
Jeff Koons Terbukti Bersalah Jiplak Karya Seni, Didenda Rp 2,5 M Foto: (Anthony Wallace/AFP/Getty Images)
Jakarta - Jeff Koons dikenal sebagai seniman paling berpengaruh di dunia dengan kreasi aneka balon sebagai karya seni. Namun ia terbukti bersalah menjiplak karya fotografi hitam-putih yang dipakai untuk iklan di tahun 1985 silam.

Awalnya, Jeff Koons menggelar pameran tunggal di Pompidou Centre, Paris di tahun 2014 silam. Salah satu karya patungnya di tahun 1988 'Fait d'hiver' masuk dalam katalog pameran.

Patungnya menampilkan seorang perempuan yang tergeletak di salju dan rambutnya hampir digigit babi. Penggambaran tersebut mirip dengan iklan di tahun 1985 untuk merek pakaian Prancis Naf Naf. Meski terdapat beberapa perbedaan, karya Koons adalah patung bukan foto hitam-putih dan di karyanya perempuan itu mengenakan kacamata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Koons juga menambahkan penguin di sampingnya. Tapi bagi Franck Davidovici, pencipta iklan, kemiripannya sangat jelas. Pada Januari 2015, ia menggugat karya Jeff Koons dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

Empat tahun kemudian, pengadilan Prancis setuju dan memutuskan Koons terbukti bersalah. Perusahaan Jeff Koons L.L.C, Pompidou Center, dan penerbit buku bersama-sama membayar pencipta iklan untuk membayarkan $ 170 ribu atau sekitar Rp 2,5 miliar.

Dilansir dari NY Times, jumlah tersebut terhitung kecil. Patung 'Fait d'hiver' dibeli oleh Prada Foundation dengan harga senilai Rp 58,6 miliar di tahun 2007.

Pengadilan Paris menolak argumen tergugat yang beranggapan Koons memiliki kebebasan ekspresi artistik. Artinya, mungkin saja Koons terinspirasi oleh fotografi hitam-putih tersebut namun tidak mengakuinya. (tia/nu2)

Hide Ads