"Tidak ada pelanggaran. Langsung dilepas," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata kepada detikHOT, Rabu (7/11/2018).
Teodorus mengatakan, Miyabi ke Indonesia bukan menggunakan visa untuk bisnis. Dia menggunakan bebas visa selama 30 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bebas Visa untuk 30 hari," kata Teodorus.
Sebelumnya diberitakan, Maria Ozawa diperiksa Imigrasi Klas I Denpasar semalam. Pihak imigrasi menerima adanya laporan dari masyarakat sehingga pemeriksaan dilakukan.
"Pemeriksaan rutin. Normatif saja. Ada info masyarakat. Tim Imigrasi turun," ujar Teodorus.
Tonton video: Miyabi Diperiksa Imigrasi Denpasar, Begini Kronologinya
(nkn/ken)