Menurut Teodorus Simarmata, Kepala Bagian Human dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, pihak imigrasi hanya melakukan pemeriksaan atas kegiatan yang dilakukan Lee Jong Suk di Indonesia. Sama sekali tak terjadi penahanan.
"Rutinitas aja. Pemeriksaan orang asing kegiatannya di Indonesia. Diinterview, " ungkap Teodorus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Pulang ke Korea, Lee Jong Suk Malah Tertahan di Imigrasi Jakarta':
Berdasarkan postingan Lee Jong Suk di Instagram, sang aktor mengaku merasa ditahan karena ada permasalahan pelaporan pajak. Namun saat ditanya, pihak imigrasi sama sekali tak berkomentar mengenai hal tersebut.
"Itu rutin saja. Kalau ada orang asing ke Indonesia. Kita panggil atau kita datangi untuk memintai keterangan mengenai aktivitasnya," tegas Teodorus.
(dal/dal)