"Isi duplik tadi sesuai fakta dan sesuai kejadian, seperti ketika barang dijumlahkan bungkus rokok dan plastik semuanya itu jumlahnya menjadi 2,4 gram padahal netnya adalah 1,5 untuk pemakaian menjadi 0,7 gram," papar kuasa hukum Roro Fitria, Asgar H. Sjarfi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Baca juga: Roro Fitria Sedih Belum Berikan Ibunya Cucu |
"Jadi sengaja dikriminalkan agar mereka menjadi pengedar, padahal itu bungkus rokok, bungkus rokok kan kita tahu itu bukan bagian dari narkotika tapi ikut di jumlah."
Dengan mengusung bukti, pengacara Roro Fitria optimis memenangkan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Roro sudah terang-terangan mengaku dirinya bukanlah seorang pengedar. Ia pun memohon agar direhabilitasi.
"Pada kenyataannya mereka adalah pecandu, penyalahguna narkotika bukan sebagai pengedar. Ahli jaksa sendiri tidak bisa membuktikan, semua mengarah kepada pecandu dan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Tonton juga video 'Roro Fitria: Kami Butuh Diobati, Bukan Dipenjara'
[Gambas:Video 20detik] (nu2/nu2)