Sidang Perkara Narkoba, Roro Fitria Keukeuh Cuma Pecandu

Sidang Perkara Narkoba, Roro Fitria Keukeuh Cuma Pecandu

Gabriella Wijaya - detikHot
Rabu, 17 Okt 2018 21:40 WIB
Roro Fitria (Foto: Hanif Hawari)
Jakarta - Sidang perkara kasus narkoba yang dijalani Roro Fitria masih berlanjut. Hari ini, pihak Roro membacakan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Isi duplik tadi sesuai fakta dan sesuai kejadian, seperti ketika barang dijumlahkan bungkus rokok dan plastik semuanya itu jumlahnya menjadi 2,4 gram padahal netnya adalah 1,5 untuk pemakaian menjadi 0,7 gram," papar kuasa hukum Roro Fitria, Asgar H. Sjarfi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10).

"Jadi sengaja dikriminalkan agar mereka menjadi pengedar, padahal itu bungkus rokok, bungkus rokok kan kita tahu itu bukan bagian dari narkotika tapi ikut di jumlah."

Dengan mengusung bukti, pengacara Roro Fitria optimis memenangkan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal kita lihat fakta persidangan yang ada bahwa mereka sebagai penyalahguna pecandu narkotika, dan sampai detik ini pun belum ada satu unsur pun yang mengatakan sebagai pengedar," tuturnya.

Menurutnya, Roro sudah terang-terangan mengaku dirinya bukanlah seorang pengedar. Ia pun memohon agar direhabilitasi.

"Pada kenyataannya mereka adalah pecandu, penyalahguna narkotika bukan sebagai pengedar. Ahli jaksa sendiri tidak bisa membuktikan, semua mengarah kepada pecandu dan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.


Tonton juga video 'Roro Fitria: Kami Butuh Diobati, Bukan Dipenjara'
[Gambas:Video 20detik] (nu2/nu2)

Hide Ads