"Iya. Betul (tersangka)," kata Argo dalam WhatsApp, Jumat (12/10/2018).
Hal itu juga dibenarkan oleh Kombes Pol Adi Deriyan, di Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurutnya, Augie dikenakan pasal undang-undang ITE. Memang saat ini Augie sendiri masih berada di Dirreskrimsus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tersangka. Penahanan nanti gue cek. Sudah tersangka. ITE dia kan menyebarkan berita adanya calo tiket," kata Adi.
"Tapi kan pada kenyataannya tidak seperti itu. Iya masih ada proses penyidikannya tapi setelah itu nanti penyidik saya panggil," tukasnya.
Augie memposting video yang memperlihatkan dua oknum polisi yang bertugas mengamankan Asian Para Games 2018. Dalam video tersebut, Augie memperlihatkan dugaan dua oknum polisi tersebut menjual tiket.
Merasa nama baiknya dicemarkan, dua oknum polisi tersebut melaporkan Augie Fantinus.
Tonton juga video: Augie Fantinus Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Polisi
[Gambas:Video 20detik] (fbr/pus)