Roro tampak tegang saat selama persidangan. Pada akhirnya tuntutan dari JPU pun dibacakan.
"Tuntutan ditentukan dengan 5 tahun penjara dan denda 1 miliar. Ini ditentukan pada hari ini Kamis tanggal 4 Oktober oleh JPU," ujar Maydarlis, Jaksa Penuntut Umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 17.30 WIB tuntutan dibaca oleh JPU dan pada akhirnya hakim memberikan kesempatan pada pihak Roro untuk mengajukan pledoi nantinya.
"Baik. Sidang ini akan dibuka kembali pada tanggal 10 Oktober dengan agenda acara pledoi," tukas majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton Juga: 'Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Roro Fitria Pingsan'
[Gambas:Video 20detik]
(vep/nu2)