"Jelas itu ada laporan, ya ditindaklanjuti," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Rabu (26/9/2018).
Baca juga: Ahmad Dhani Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan |
Sebelumnya, pada Mei 2016 Dhani dan Ilyas terlibat dalam suatu kesepakatan pembangunan vila di kawasan Batu, Malang. Dhani mengaku sebagai salah satu perwakilan dari Grup Singhasari yang menangani pembangunan vila.
Dhani pun meminta Ilyas untuk memberikan modal awal sebesar Rp 400 juta. Dalam hal ini, Dhani berjanji akan mengembalikan uang tersebut dan memberi Ilyas bonus 5% per bulan dari keuntungan penyewaan vila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini masuk dalam penipuan dan penggelapan," kata Barung.
Saat ditanya kapan kasus ini akan ditindak, Barung mengatakan akan diselidiki dalam waktu dekat. "Segera dong," pungkasnya.
Sementara Ahmad Dhani sudah memberikan konfirmasi. Pada awalnya Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa dirinya serius untuk membangun vila tersebut dengan perbincangan yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Batu, yang terdiri dari Jaini Ilyas, ADP, dan Wali Kota nonaktif, Eddy Rumpoko.
"Itu sebenarnya bukan sama beliaunya. Saya itu negonya sama bapak Wali Kota Batu itu, Eddy Rumpoko itu. Sebenarnya udah terjalin komunikasi antara lawyer sama lawyer, udah somasi. Dan itu nggak ada urusannya sama pidana. Itu perdata," ujar Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Semua bermula dari Ahmad Dhani yang memang ingin menggarap sebuah proyek vila.
"Nggak apa-apa. Oh ada, nanti saya kasih nomor lawyernya yang urus," kata Dhani.
(nu2/ass)