Pengacara Lina, Abdurahman T Pratomo, mengatakan gugatan yang ditolak oleh majelis hakim berkaitan dengan mut'ah.
"Mut'ah itu memang biasa diajukan, standar gugatan. Istilahnya, itu pemberian tali kasih selama berumah tangga," kata Abdurahman seusai sidang di Pengadilan Agama Cimahi, Kamis (20/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Sule, Dose Hudaya, mengatakan Sule dan Lina resmi bercerai. Vonis itu sudah final. Keduanya pun disebut tak akan mengambil langkah hukum lagi.
"Sepertinya tidak akan ada masalah lagi. Dengan perceraian ini, semua sudah selesai," katanya.
"Ada permintaan dari Lina soal mut'ah satu rumah. Kita dalam sidang tidak menolak dan menyerahkan ke majelis, tapi majelisnya sendiri yang menolak. Kalau Sule terserah putusan majelis, tapi alasan majelis itu yang mengajukan cerai adalah pihak istri," pungkasnya.
(nu2/nu2)