Nikita tidak tampak menghadiri sidang kali ini, seperti sidang-sidang sebelumnya yang dihadiri olehnya. Dipo Latief pun tampak tak menghadiri sidang mediasi, yang pada tanggal 29 Agustus lalu juga tidak dihadiri olehnya.
"Mediasi satu kali sampai tiga kali tidak ada, kami ditanya, mau mediasi di luar atau bagaimana, pada akhirnya kami bertahan pada gugatan. Karena ada hal-hal yang sifatnya prinsip. Niki tetap bertahan," ujar Fachmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (10/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun mediasi dinyatakan gagal karena Dipo tidak hadir dan Nikita tetap pada pendiriannya, gugatan pun akan tetap dijalankan melalui proses itsbat untul mengesahkan pernikahan secara hukum lalu bercerai.
"Sidang pertama dengan majelis hakim sampai ketiga itu diberi kesempatan. Nikita satu, dua kali hadir untuk menjelaskan semua persoalannya, setelah itu diberi kesempatan agar Dipo hadir. Tapi dia minta waktu terus. Akhirnya kita ambil sikap meminta mediator," tutur Fachmi.
"Setelah itu ditanyakan apa kesimpulannya, kami bertahan dan gugatan jalan terus. Mediasi sudah gagal, deadlock, tidak mungkin berubah. Niki tetap pada keinginannya untuk bercerai. Dipo nggak datang, makanya deadlock," lanjutnya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada tanggal 19 September mendatang mengenai pokok perkara.
"Intinya, mediasi deadlock karena Niki tetap pada gugatannya cerai. Karena deadlock, maka sidang berikutnya tanggal 19 September 2018 mengenai pokok perkara, pembacaan gugatan Niki yang satu kesatuan dengan itsbat nikah," tukas Fachmi.
Tonton juga 'Sidang Mediasi Berakhir, Nikita Mirzani Tak Sabar Bercerai':
(vep/mau)