Lewat pengacara Hilda, Rangga Wiliandy, menyatakan kliennya ingin mengajukan banding karena merasa janggal terkait keputusan hakim yang mengakui adanya pernikahan terhadap Kriss Hatta. Rangga merasa ada banyak kesalahan dokumen dalam pernikahan Hilda-Kriss.
"Ayah-ibunya Hilda ditulis meninggal. Tanda tangan dipalsukan. Saksi dalam buku nikah. Bilangnya nikah di Halim, tapi yang ngeluarin KUA Jatiasih. Iya makanya aneh," ujar Rangga dalam tayangan 'Pagi-Pagi Pasti Happy' Trans TV, Jumat (7/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kriss Hatta lewat pengacaranya, Heru Prayitno, pun dihubungi oleh tim 'Pagi-Pagi Pasti Happy'. Di situ, dia menjelaskan tak masalah seandainya Hilda Vitria mau mengajukan banding atas vonis penolakan gugatan pembatalan nikah.
"Ya nggak masalah itu kan haknya para pihak kalau penggugat tidak terima atau keberatan dengan putusan majelis hakim ya kami siap untuk melayani banding dari penggugat gitu," tutur Heru.
Heru Prayitno juga menanggapi soal kejanggalan dokumen dalam pernikahan Kriss Hatta-Hilda Vitria. Baginya semua anggapan yang dilontarkan pengacara Hilda sudah dijawab oleh hakim kemarin dalam sidang vonis.
"Jadi saya lihat kemarin putusan Pengadilan Agama Bekasi, saya angkat jempol kepada ketua majelis hakim karena beliau juga seorang doktor S3. Saya lihat pertimbangan dalam majelis hakim disebutkan dasar hukum. Bahkan ada satu fakta hukum yang saya catat di sini adalah kesalahan buku nikah dapat diperbaiki dalam pasal 34 ayat 1 peraturan Menteri Agama itu," tukas Heru.
Kriss Hatta sendiri begitu girang usai memenangkan gugatan dari Hilda Vitria. Dia juga bersiap menggugat cerai Hilda.
Tonton video 'Kriss Hatta Menangkan Gugatan, Hilda Vitria Nilai Ada Kejanggalan':
(mau/wes)