Pengacara Nina Tamam ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018), Asgar Sjafri menjelaskan kliennya hanya mengikuti. Nina Tamam dan suami sepakat untuk mengasuh dan saling bertemu.
"Bu Nina ikut. Kalau keduanya bisa mengasuh saling bertemu. Mereka baik-baik. Hak asuh di suaminya," kata kuasa hukum Nina Tamam, Asgar Sjafri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, Asgar Sjafri, mengatakan Nina Tamam tidak mengajukan hak asuh anak. Kesepakatan soal hak asuh anak sudah disetujui oleh Nina Tamam dan Erikar.
"Dari mereka berdua. Di mediasi sudah dibicarakan. Suaminya (yang ajukan). Tidak (Bu Nina) karena dari mediasi itu tuntutan ya anaknya. Ini pisahnya baik-baik," tegas Asgar Sjari.
Baca juga: 16 Tahun Nikah, Nina Tamam Gugat Cerai Suami |