Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, Inneke ditangkap di rumahnya pada Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Sekitar (21 Juli 2018) pukul 00.30 WIB, KPK menuju kediaman Inneke Koesherawati, istri dari Fahmi Darmawansyah di daerah Menteng," katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK.
"Inneke diamankan sekitar pukul 01.00 WIB," lanjut Laode M Syarief.
Setelah diamankan, Inneke langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang termasuk Kalapas Sukamiskin dan suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah sebagai pemberi suap.
Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.
Sedangkan Fahmi, suami Inneke dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tonton juga: KPK Jelaskan Mengapa Inneke Koesherawati Ikut Diamankan
(ken/ken)