"Jadi eksepsi kami bersama tim memutuskan menggabungkan eksepsi dalam pledoi nanti. Setelah kita lihat seluruh dokumen yang ada, hal yang terbaik untuk persidangan ini begitu," jawab kuasa hukum Dhawiya, Reyno Yohanes Romein di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).
Menurutnya, Dhawiya juga menyerahkan langsung keputusan itu kepada dirinya. Sebagai kuasa hukum mereka akan berusaha memberikan yang terbaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Alasan Dhawiya Tak Ajukan Eksepsi |
Tidak mengajukan nota keberatan, kuasa hukum Dhawiya ingin proses persidangannya cepat selesai. Oleh karena itu mereka langsung akan ke tahap selanjutnya.
"Sebenarnya tidak dalam spesifikasi menguntungkan atau tidak. Tapi kami ingin masuk ke tahap selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi, mempercepat persidangan," jelas Reyno.
Jaksa penuntut umum mendakwa Dhawiya dengan tiga pasal, yakni Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Baca juga: Ini Alasan Dhawiya Tak Ajukan Eksepsi |
Kemudian juga dugaan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I seperti diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, jaksa mendakwa Dhawiya melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang di dalamnya termasuk aturan tentang penyalahgunaan narkoba golongan I atau jenis sabu.
Tonton video Ini Alasan Dhawiya Tak Ajukan Eksepsi:
(pus/kmb)