Menurut adik Radytia, Dimas saat dihubungi detikHOT, Senin (11/6/2018) sang kakak cukup ikhlas menerima tuntutan itu. Meski dalam hatinya Radytia juga merasa kecewa.
"Cukup kuat ya dia orangnya emang tegar dia cuma sedih lihat mama aja. Dia bilang ini akibat yang harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dia juga kecewa ya, tapi dia sembunyikan karena tidak mau kesedihannya itu bikin mama drop," ungkap Dimas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga bersama kuasa hukum Radytia merasa ada yang janggal dalam tuntutan Radytia. Radytia dituntut dengan pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dimas mengaku keluarganya tak takut karena berani bicara meminta keadilan. Mereka merasa aneh karena Jennifer Dunn yang merupaka residivis dan menjadi yang menyediakan serta menawarkan Radytia untuk memakai sabu dituntut dengan pasal 127 ayat (1) dengan hukuman 8 bulan penjara.
"Takut kenapa? Kita kan hanya menuntut keadilan, kita kan negara demokrasi bukan pemerintahan diktator," katanya.
"Minta keadilan saja kalau memang Jennifer yang residivis berhak rehab, kakak saya berhak rehab," tegas Dimas.
Dimas juga menuturkan sampai saat ini tak ada pihak Jennifer Dunn yang menghubungi keluarganya. Dimas hanya berharap Radytia bisa dihukum dengan adil dan sesuai dengan kesalahannya.