Pengacara sekaligus perwakilan keluarga Radytia, Noni T, Purwaningsih, menjabarkan beberapa kejanggalan yang ada di dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Radytia alias Tia sendiri ditangkap setelah penjual sabu, Ferly Faisal Salim dan Jennifer Dunn tertangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, Jedun itu sudah mengalami kasus sama ketiga kali ini. Kalau seseorang sudah pernah masuk LP sekali terus masuk lagi itu disebut residivis. Nah, terus Tia baru pertama kali ngalamin masalah narkoba. Tia juga tidak pernah ditangkap polisi sampai diproses menuju persidangan dan dapat vonis dari majelis hakim dalam kasus apapun," tambahnya.
Sedangkan Jennifer Dunn tercatat sudah dua kali terjerat kasus yang sama, pada 2005 dan 2009. Di tahun 2005, Jennifer Dunn saat masih berusia 15 tahun ditangkap karena kedapatan memiliki ganja.
Kemudian di tahun 2009 Jedun ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di kamar kosnya di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan kala itu polisi menemukan satu paket sabu beserta alat hisap, tujuh pil ekstasi, dan satu strip pil psikotropika Happy Five.
Selain barang bukti yang lebih sedikit dari Jennifer Dunn, Noni T. Purwaningsih juga mempertanyakan mengapa pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang dituntut ke Radytia. Sedangkan Jennifer Dunn dikenakan pasal 127 ayat (1) untuk pemakai.
"112 mengandung tiga unsur, barang siapa perbuatan melawan hukum, menguasai, memiliki, dan menyediakan narkotika golongan 1 yang bukan tanaman. Menyediakan narkotika golongan 1. Saya ingin tanya ke JPU-nya kalau ini sampai ke JPU-nya. Siapa yang disediakan oleh Tia? Tia menyiapkan kepada siapa?" tanya sang pengacara.
Kesaksian Teman Jennifer Dunn
Noni T. Purwaningsih kembali mengingat kesaksian Tia saat di persidangan Jennifer Dunn, dan juga pengakuan Tia pribadi. Sebelum ditangkap 31 Desember 2017 sore menjelang magrib di rumahnya, pagi hari Jennifer Dunn meminta Radytia datang ke rumahnya.
Saat itu, Radytia diminta naik ke kamar Jennifer Dunn dan diajak untuk memakai sabu bersama. Di dalam kamar tersebut Jennifer Dunn sudah menyiapkan cangklong berisi sabu untuk dipakai oleh Tia.
![]() |
"Tia disuruh ke kamar Jedun itu pun ditunggu sama Jedun sendiri, jadi mereka berdua di dalam kamar. Kemudian setelah Tia masuk ke kamar Jedun, Jedun mengeluarkan alat-alat bong untuk nyabu, beserta sabunya. Jadi Jedun yang ajak Tia nyabu ketika tanggal 31 Desember pagi itu," jelasnya.
"Tia menghisap empat hisapan, kata Tia di cangklong itu habis. Kemudian Jedun keluarin plastik klip kecil yang ada sabu, di sendok sama dia (Jedun) pakai sedotan dimasukkan lah sama dia ke cangklong itu ditambahin. Kemudian setelah ditambahin dikasihin lagi ke Tia untuk ngisap. Setelah dia mengisap, Jedun juga mengisap. Mereka pakai bareng," beber pengacara Tia, Noni.
Keterangan itu pun tertulis surat tuntutan untuk Radytia. Dari fakta persidangan itu menurut Noni sudah jelas siapa yang menyediakan dan siapa yang disediakan.
"Coba deh. Berarti yang menyediakan narkotika golongan satu bukan Tia, tapi kan Jedun. Seharusnya Jedun dong yang kena pasal itu. Nah kenapa kenanya ke Tia? Jadi banyak sekali kejanggalan," tegas Noni T. Purwaningsih.
Melihat dari hal yang memberatkan dan meringankan dalam surat tuntutan JPU Yang Ervina menuliskan kalau Tia adalah korban dari penyalahgunaan narkoba. Berikut adalah kutipan dari hal yang meringankan untuk Radytia Argobie yang tercantum dalam surat tuntutan.
![]() |
"Terdakwa berlaku sopan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa sebagai korban penyalahgunaan Narkotika," itulah isi kutipan dari hal-hal yang meringankan.
"Korban lho dia bilang," tegas pengacara Tia, Noni T. Purwaningsih.
Ada juga dalam surat tuntutan pada poin ketiga ada bagian yang ditulis menggunakan pulpen dan dicoret. Pada poin ketiga, untuk hukuman penjara awalnya JPU masih mengosongkan dan hanya mengisi dengan titik-titik. Kemudian untuk jumlah denda awalnya sudah diketik menggunakan komputer Rp 800 juta, tapi selanjutnya dicoret menjadi Rp 1 miliar. Memang coretan tersebut sudah diparaf yang menandakan perubahan tersebut diketahui semua pihak yang bersangkutan.
"Bedanya apa Jedun dan Tia? Apakah karena Tia dari keluarga tidak mampu? Bedanya hanya Jedun adalah residivis dan barang bukti Jedun lebih banyak dari Tia," pungkas pengacara Radytia, Noni T. Purwaningsih.
Tonton juga 'Sesama Pemakai, Hasil Tuntutan Jennifer Dunn dan Tia Beda Jauh' selengkapnya di sini:
(pus/wes)