"Mengingat pledoi yang disampaikan meminta agar terdakwa dibebaskan. Bahwa dalam penyampaian jawaban sepanjang hal-hal pledoi yang bersikap pribadi atau subjektif tidak perlu kami tanggapi," ungkap Sigit Hendardi, salah satu JPU, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Pihak Jennifer memang sempat mengajukan pembelaan bahwa ia ingin adanya kebebasan karena ingin mengurus rumah tangganya. Tapi, JPU tak terpengaruh akan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU merasa jika permintaan pihak Jennifer dikabulkan, maka akan timbul rasa ketidakadilan bagi beberapa pihak.
"Sehingga sangatlah mencederai rasa keadilan, jika pada perkara ini terdakwa dibebaskan. Dari alasan tersebut kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan lalu," ungkap Sigit.
"Pada pokoknya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Semoga majelis Hakim Jakarta Selatan sependapat dengan penuntut umum dan menerima replik ini," lanjut Sigit.
Sidang lanjutan Jennifer Dunn akan kembali berlangsung pada tanggal 25 Juni 2018 dengan agenda putusan.
Baca juga: Pretty Asmara Ceria di Rutan Pondok Bambu |
JPU Tetap Tuntut Jennifer Dunn 8 Bulan Penjara, tonton videonya selengkapnya di 20Detik
(mau/mau)