Ini Kata Pengacara soal Hukuman Pretty Asmara yang Diperberat

Ini Kata Pengacara soal Hukuman Pretty Asmara yang Diperberat

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 05 Jun 2018 10:46 WIB
Foto: Pretty Asmara (Palevi S/detikHOT)
Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Pretty Asmara. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta hukuman Pretty Asmara semakin berat menjadi 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pretty Asmara dihukum 6 tahun penjara. Namun menurut pengacara, Sahrul Romadana, pihak mereka belum mendapat surat pemberitahuannya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banding kemarin jaksa yang ajukan. Saya kan dapat info baru dari teman media. Secara resmi kita belum dapat pemberitahuan putusannya, kita belom dapat. Websitenya saya baca sebentar, cuma kita tunggu," kata Sahrul Romadana, pengacara Pretty Asmara saat dihubungi detikHOT, Selasa (5/6/2018).

Pretty Asmara sendiri juga belum diberitahukan soal kabar hukumannya diperberat menjadi 8 tahun penjara. Pengacaranya masih menunggu salinan atau surat resmi sari Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Belum, kita aja belum dapat. Kalau sudah ada pemberitahuannya baru kita bisa ajukan sikap bagaimana," katanya.



"Sekilas pertimbangannya juga kita nggak tahu pertimbangannya seperti apa gitu," sambung Sahrul Romadana.

Diketahui Pretty Asmara ditangkap bersama tujuh orang temannya pada 16 Juli 2017 di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi saat itu menemukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada juga uang tunai senilai Rp 25 juta.

Dalam website Pengadilan Tinggi Jakarta dituliskan putusan yang memperberat hukuman Pretty Asmara menjadi 8 tahun penjara. Majelis menyatakan Pretty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa, hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan, tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat golongan IV.

(pus/wes)

Hide Ads