Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pretty Asmara dihukum 6 tahun penjara. Namun menurut pengacara, Sahrul Romadana, pihak mereka belum mendapat surat pemberitahuannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pretty Asmara sendiri juga belum diberitahukan soal kabar hukumannya diperberat menjadi 8 tahun penjara. Pengacaranya masih menunggu salinan atau surat resmi sari Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Belum, kita aja belum dapat. Kalau sudah ada pemberitahuannya baru kita bisa ajukan sikap bagaimana," katanya.
"Sekilas pertimbangannya juga kita nggak tahu pertimbangannya seperti apa gitu," sambung Sahrul Romadana.
Diketahui Pretty Asmara ditangkap bersama tujuh orang temannya pada 16 Juli 2017 di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi saat itu menemukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada juga uang tunai senilai Rp 25 juta.
Dalam website Pengadilan Tinggi Jakarta dituliskan putusan yang memperberat hukuman Pretty Asmara menjadi 8 tahun penjara. Majelis menyatakan Pretty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa, hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan, tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat golongan IV.
(pus/wes)