"Tadi hari ini penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama Roro Fitria terhadap dia sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Berkas Sudah P21, Roro Fitria Siap Disidang |
"Cuman dilakukan penelitian identitas dan barang bukti itu aja," lanjutnya
Mengenai jadwal sidang, Dedyng belum dapat memastikannya. Tapi yang jelas, kejaksaan mempunyai waktu sekitar 20 hari untuk memperbaiki dakwaan Roro Fitria selanjutnya.
"Itu nanti (sidang) sudah kita terima kita punya waktu 20 hari, untuk memperbaiki dakwaan selanjutnya kita limpah juga di pengadilan, pengadilan baru menetapkan kapan sidang, ya sebelum 20 hari kita limpah nanti pengadilan menetapkan paling biasanya sekitar dua minggu ke depan," pungkasnya.
Roro Fitria disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ia diamankan oleh polisi pada Rabu (14/2) lalu di Jalan Hayam Wuruk No 38A RT 02 RW 01, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, bersama rekannya Wawan.
Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan dua buah ponsel. (hnh/ken)