Polisi Kantongi Identitas Pemotor yang Pukul Mobil Lee Jeong Hoon

Polisi Kantongi Identitas Pemotor yang Pukul Mobil Lee Jeong Hoon

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 16 Apr 2018 17:53 WIB
Foto: Lee Jeong Hoon / Desi Puspasari
Jakarta - Presenter Lee Jeong Hoon resmi melaporkan pemotor yang melakukan kekerasan ke mobilnya. Suami Moa Aeim itu melaporkan pemotor tersebut ke Polsek Metro tanah Abang.

Pria pengendara motor itu dijerat pasal 406 KUHP juncto pasal 310 KUHP. Isi Pasal 406 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Pasal yang dilaporkan pengerusakan 406 KUHP. Jadi kita akan tindak lanjuti tentunya kita akan periksa saksi-saksi, hari ini kita periksa saksi korban dalam hal ini pelapor Lee, istri dan asisten yang juga supir, setelahnya kita akan tindak lanjuti dan akan panggil terlapor. Identitas terlapor sudah kita dapatkan, alamat juga sudah kita dapatkan, secepatnya akan kita tindak lanjuti untuk kita panggil," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kepolisian pun masih ingin melihat unsur yang memenuhi. Oleh sebab itu dipersangkakan dengan pasal 310 KUHP. Garis besar pasal 310 adalah ayat (1) mengatur pencemaran lisan, ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa.

"Kita masih lihat dulu unsur apakah memenuhi, tentunya ada pasal lain yang dipersangkakan ada pasal 310 KUHP. Termasuk juga bisa diarahkan keperbuatan tidak menyenangkan karena terlapor ini mengeluarkan kata-kata yang membuat tidak nyaman," jelas Lukman Cahyono.

Soal mediasi Lee Jeong Hoon dan istri sepakat untuk tetap menempuh jalur hukum. Akan tetapi pasangan yang sedang menanti kelahiran anak petama itu lebih menginginkan pelaku menyadari dan mengakui kesalahannya.

"Sudah ngobrol dengan Moa dan kuasa hukum lebih kita urus secara hukum, kita lihat ke depan yang penting orangnya tahu kesalahannya sih, masalah mah gampang. Kita coba kasus hukum, kalau dia benar-benar merasa salah kita lihat ke depannya," ungkap Lee Jeong Hoon.

"Kita mau kasih efek jera aja sih sebenarnya. Bukan cuma karena motor atau mobil. Kalau memang salah ya salah," timpal Moa.

Untuk selanjutnya polisi akan melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku. Pelaku yang diduga melakukan pemukulan pada mobil Lee Jeong Hoon terekam melalui video yang direkam oleh Lee.

"Kita jadwalkan paling lambat kurang dari 1 minggu mungkin, secepatnya akan kita layangkan surat panggilan," jelas Kapolsek Tanah Abang, AKP Lukman Cahyono.

Pelaku kekerasan ke mobil jenis MPV Premium Lee Jeong Hoon itu disebut-sebut sang presenter juga melemparkan makian sembari menabrakkan motornya. Ia juga memukul mobil Lee dengan helm.

(pus/kmb)

Hide Ads