Hal tersebut diungkapkan oleh sahabat yang juga pengacara Heru Suprayetno, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Cuma bilang nyesel pengennya cepat selesai masalahnya, pengen direhab kalau misalnya dari pihak kepolisian dan BNN mengizinkan untuk segera minta direhab karena sesuai dengan UU narkotika, korban itu direhab nggak harus dipenjara. Apalagi ini mereka baru menggunakan pertama kali," ujar Heru.
Heru juga menilai Reza dan Riza adalah korban penyalahgunaan narkoba karena sebenarnya target operasi sendiri adalah teman keduanya. Heru menilai keduanya tak tahu menahu hingga akhirnya menangis karena menyesal.
"Di dalam Riza sempat nangis menyesal segala macam. Riza dan Reza, mereka baru karena mereka ini korban. Ada yang ngajak segala macam dan tidak tahu," jelasnya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fbr/nu2)