Dhea Annisa Batal Bersaksi karena Ditolak Majelis Hakim

Dhea Annisa Batal Bersaksi karena Ditolak Majelis Hakim

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 09 Apr 2018 12:48 WIB
Foto: Dhea Annisa (Noel/detikHOT)
Jakarta - Dhea Annisa seharusnya menjadi saksi dari penggugat, Masayu Chairini, yang merupakan ibundanya. Persidangan ini digelar masih soal gugatan ibunda Dhea ke DHL karena kamera yang hilang.

Dhea Annisa bersama dua orang saksi lainnya sudah bersiap memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018). Namun, Dhea yang masih satu darah dengan penggugat tidak bisa menjadi saksi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diungkapkan oleh hakim ketua Merry Taat mengatakan, Dhea tak bisa bersaksi karena masih ada hubungan keluarga yakni sebagai anak dengan penggugat. Pengacara Dhea, Henry Indraguna pun berusaha agar Dhea bisa memberikan kesaksian karena melihat kejadian secara langsung.

Namun Ketua Hakim maupun hakim anggota tetap menolak. Nelson, hakim anggota satu memberikan pendapat lebih baik, pihak Masayu Chairini mengajukan satu saksi lagi jika memang ada, selain Dhea.



Hari ini seharusnya Dhea memberikan kesaksian bersama salah satu teman sang bunda yang bertugas mengirimkan kamera ke DHL dan satu orang lagi yang diperintahkan untuk memberikan kamera itu ke DHL.

Karena tak bisa memberikan kesaksian, Dhea pin kembali duduk di belakang bangku saksi. Dhea sampai saat ini masih menyaksikan jalannya persidangan.



Dhea Annisa kecewa kepada jasa pengiriman barang DHL. Lantaran kamera Canon C500 seharga 229 juta itu hilang saat hendak dikirim ke Malang, Jawa Timur. Namun, kamera itu justru tak sampai ke tangan yang dituju.

(pus/wes)

Hide Ads