"Menerima dakwaan gimana. Tadi eksepsi kita gabung saat nota pembelaan. Karena materi eksepsi mau digabungkan di pembelaan," kata Pieter Ell ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Pieter Ell dan Jennifer Dunn memang tak mau gegabah soal hukum. Semua akan dijelaskan saat pembelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Soal rehabilitasi) Saya belum bisa optimis karena belum tuntutan soalnya masih panjang prosesnya," sambung pengacara nyentrik yang juga merupakan bintang film 'Bodyguard Ugal-ugalan' itu.
Pada pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum membacakan pasal-pasal yang menjerat Jennifer Dunn. Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 12 April 2018. Dalam sidang tersebut JPU akan menghadirkan saksi-saksi.