"Untuk perkara kasus atas nama Irwan Susetio Pakusadewo alias Tio Pakusadewo akan kita limpahkan tanggung jawab kita ke kejaksaan," ujar Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander, Selasa (3/4/2018).
"Yang memang sesuai dengan aturan P21 kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk tahap proses persidangan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017 akibat penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah cangklong dan sabu sekitar 1,06 gram.
Bintang film 'Night Bus' itu sudah menjalani rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan di Rumah Sakit Polisi Sespimma Bhayangkara, Ciputat, Jakarta Selatan. Tio sempat mengaku menyesal akan perbuatannya tersebut dan tak akan mengulanginya lagi.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui perkembangan berkas kasus Tio Pakusadewo di sini:
(hnh/mau)