Perkara Aa Gatot Berjalan Lambat, Hakim Marah pada JPU

Perkara Aa Gatot Berjalan Lambat, Hakim Marah pada JPU

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 27 Mar 2018 16:39 WIB
Foto: Zunita Amalia Putri-detikcom
Jakarta - Sidang tuntutan kasus Senpi dan Satwa Liar, Aa Gatot Brajamusti lagi-lagi ditunda. Terhitung enam kali, majelis hakim pun tampak berang pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mohon izin, hari ini tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," ujar Sarwoto selaku JPU di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (27/3/2018).

Guntur, selaku hakim ketua menyebut Jaksa tidak bisa bekerja secara profesional. "Jadi harus tunggu putus dulu?," ucapnya bertanya kepada JPU, dengan nada tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hakim ketua pun akhirnya memutuskan sidang ditunda sampai minggu depan.

"Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan Anda," imbuh Guntur.

"Saya tunda Selasa 3 April 2018 dengan catatan sekaligus tuntutan. Itu langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam. Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat. Orang menunggu semua ini," pungkasnya.

[Gambas:Video 20detik]
(kmb/kmb)

Hide Ads