Adalah Michael May atau Flourgon yang mengajukan gugatan tersebut, seperti yang dilansir Variety. Ia merupakan penulis lagu Jamaika yang begitu dikenal dikalangan pencinta musik reggae.
Flourgoun mengklaim 'We Can't Stop' milik Miley Cyrus yang dirilis pada 2013 begitu mirip dengan lagunya, 'We Run Things' 1988. Ia menilai setengah lagu Miley Cyrus senada dengan karyanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, tuduhan juga dilayangkan ke RCA Record, juga bagian dari Sony, yang dituding telah memasukan frasa yang mirip dengan yang ada di lagunya, "We run things. Things no run we."
Lirik itu kemudian dinyanyikan Miley Cyrus dengan, "We run things. Things don't run we." Kini, gugatan tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri Amerika Serikat di Manhattan.
Flourgon tak merinci berapa kerugian yang dialaminya atas tudingan plagiat tersebut. Kuasa hukumnya hanya mengatakan, telah menggugat Miley Cyrus dengan USD 300 juta atau Rp 4,1 triliun.
Sayangnya, hingga saat ini, Miley Cyrus belum menanggapi gugatan tersebut. Begitu juga RCA Records yang belum mau memberikan komentarnya mengenai tuduhan penjiplakan lagu itu.
Benarkah ada kemiripan dari 'We Can't Stop' dan 'We Run Things'? Mari simak kedua lagu tersebut.
(dar/nu2)











































