Vicky dijadwalkan akan menjadi salah satu saksi pada hari Rabu, 14 Maret 2018 di Pengadilan Negeri Depok. Pengacara Vicky, Tantri Benarto, SH, membenarkan kliennya akan datang pada hari tersebut.
"Vicky tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang First Travel untuk pertama kali ini. Yang pasti Vicky sebagai warga negara yang baik sudah siap untuk sidang hari Rabu," kata Tantri melalui pesan singkat kepada detikHOT, Selasa (13/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vicky akan menjelaskan sesuai fakta yang terjadi," lanjut Tantri.
Kasus penipuan yang dilakukan oleh Annisa Hasibuan, Kiki Hasibuan, dan Andika Surachman itu diduga meraup keuntungan sebesar Rp 900 miliar. Akibat dari itu ketiganya kini harus menjalani proses di bangku pesakitan.
(pus/wes)