Masih Berstatus WNA, Lee Jeong Hoon Ingin Anaknya Pilih Sendiri Kewarganegaraan

Masih Berstatus WNA, Lee Jeong Hoon Ingin Anaknya Pilih Sendiri Kewarganegaraan

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 08 Mar 2018 08:40 WIB
Foto: Dok. Instagram/leejeonghoon
Jakarta - Penyanyi yang kini lebih populer sebagai presenter, Lee Jeong Hoon nyatanya masih berstatus Warga Negara Asing. Lee masih resmi berkewarganegaraan Korea.

"Saya masih warga Korea, soalnya saya mau baby ini bisa memiliki dua kewarganegaraan, Korea dan Indonesia. Jadi setelah 17 tahun dia bisa curious pilih Indonesia atau Korea," ucap Lee ditemui di Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018) malam.



Lee Jeong Hoon menjelaskan dengan status kewarganegaraan Korea ada beberapa kelebihan. Salah satunya untuk berkunjung ke negara seperti Amerika itu lebih mudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama kalau sekolah kan ke luar negeri jadi lebih gampang," tambah Moa.



"Saya kasih kebebasan ke dia untuk pilih kewarganegaran. Nggak masalah semua nantinya dia mau pilih Indonesia atau Korea," sambung Lee.

Kehamilan Moa memang mengundang kontroversi. Menggelar resepsi 2 Desember 2017, Moa kini sudah hamil tujuh bulan. Dijabarkan oleh Lee Jeong Hoon, mereka memang menggelar resepsi 2 Desember 2017, akan tetapi mereka sudah lebih dulu menggelar pemberkatan di gereja sekitar bulan Juli 2017.

Mereka pun tak mau terlalu memikirkan gunjingan netizen. Akan tetapi, sudah ada beberapa nama netizen yang dianggap Lee keterlaluan dalam berkomentar.



"Saya baca kadang-kadang langsung to the point marahin, sampai 500 komen saya bales satu-satu. Baru sih saya baca ini baru sih ada tulisan anak haram, saya capture saya post, saya sudah kasih ke pengacara saya juga. Cuma dia bilang kalau mau proses tinggal jalan dokumen udah disiapin. Tapi saya mau melihat etika dari orang ini dulu sih," tegas Lee Jeong Hoon. (pus/wes)

Hide Ads