Tiga bulan berlalu, sekarang vonis telah dijatuhkan terhadap kasus Watsuki tersebut. Menurut Kantor Jaksa Penuntut Umum Tokyo, dakwaan Watsuki telah diajukan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama masa penyelidikan, Watsuki pun mengakui memilikinya dan menyukai perempuan di sekolah dasar sampai tingkat tahun kedua sekolah menengah. Dilansir dari Comicbook.com, Rabu (28/2/2018), di Jepang kepemilihan pornografi anak dianggap tidak sah sampai tahun 2014.
Tindakan tersebut bisa mengakibatkan seseorang dihukum bui selama satu tahun dan denda maksimal 1 juta yen. Manga 'Rurouni Kenshin' dan seri 'Hokkaido' sendiri masih hiatus sebelum kasus kepemilikan DVD porno tersebut menyebar.