Pesinetron berusia 40 tahun itu, ditangkap di kediamannya di Sunrise Paradise Blok AD 1 No 5, Grand Wisata, Rt 001 Rw 019, Kelurahan Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat pada 21 Februari 2018. Saat melakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti di lantai tiga rumah Rizal Djibran.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada di lantai tiga loteng di atas. Di situ lengkap alat isapnya, bongnya, pipetnya, sama narkoba 0,66 gram," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol, Eko Daniyanto ditemui di kantornya di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui barang bukti tersebut, Rizal Djibran pun tidak melaukan perlawanan. Dia pun mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan benar satu hari sebelum penangkapan oleh subdit 5 dia menggunakan. Pengakuan yang bersangkutan benar dia sudah lama pakai. Tapi istilahnya dia bisa mengontrolnya," katanya.
"Karena dia setiap pakai (sabu) dia di lantai tiga di rumahnya, ruangan khusus, nggak ada yang tahu. Tapi kita ada yang tahu kan berarti hebat nih masyarakatnya, membantu kita dalam pencegahan," lanjut Eko.
Bintang sinetron 'Misteri Gunung Merapi' itu pun masih menjalani pemeriksaan. Selain sabu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yakni ada alat isap seperti cangklong, pipet, 2 buah sendok, dan satu buah bong. Kemudian ada air soft gun beserta kartu klub menembak, satu unit ponsel BlackBerry, satu unit ponsel iPhone 6 plus. (pus/kmb)