"Perkara cerai talak diajukan oleh saudara Abdee melawan istrinya saudari Anita hari ini memasuki agenda duplik. Jadi prosesnya sudah cukup panjang mulai dari pembacaan permohonan kemudian jawaban kemudian replik dan duplik ini jadi ini jawaban dari pihak termohon, istrinya, saudara Abdee. Hari ini sidang yang hadir kuasa hukum saudara Abdee dan saudari Anita datang secara principal, langsung. Karena duplik sudah selesai maka selanjutnya adalah pembuktian dari kedua pihak," ujar Jarkasih, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
"Pertama diberi kesempatan pembuktian dari saudara pemohon, Abdee dan diagendakan oleh majelis hakim yaitu hari senin 12 maret 2018. Pembuktian nanti ada pembuktian secara tertulis dan saksi-saksi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu mengenai pembuktian secara tertulis, pihak Abdde membawa dokumen berisikan alasan untuk bercerai.
"Semua alasan-alasan yang bisa mem-back up, mendukung dalil-dalil permohonan saudara Abdee," ungkap Jarkasih.
Lantas apa yang membuat Abdee berniat menceraikan sang istri?
"Itu kan materi, yang jelas ini perkaranya adalah cerai talak yang diajukan oleh suami. Masalah di dalamnya tidak bisa kami sampaikan secara formal," pungkasnya.
(fbr/mau)