Dimas sampai saat ini masih belum bisa dimintai komentarnya mengenai laporan tersebut. Sementara Fiqih juga belum mau banyak bicara.
"Ceritanya panjang, ada kesalahpahaman. Persoalan intinya salah paham, sudah ada di BAP seperti itu keterangannya kurang lebih," kata Fiqih singkat.
![]() |
Sementara Kapolsek Cilandak, Kompol Sujanto juga belum mau mengungkap lebih jauh mengenai laporan tersebut. Ia meminta waktu sebelum mengungkapnya ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul ada yang melaporkan, tapi nanti saya kabari lagi," kata Kompol Sujanto.
Diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/097/K/II/2018/Sek.cil. Fiqih melaporkan Dimas karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan cara mencakar dan memelintir tangannya. Hal itu membuat tangan Fiqih cidera.
(fbr/nu2)