Hanya saja Vicky tidak dapat hadir dalam proses pemeriksaan tersebut karena, sibuk akan pekerjaan seperti yang disampaikan oleh Henry Indraguna, kuasa hukum Vicky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry pun merasa tuduhan yang dilayangkan oleh Thamrin itu tidak benar adanya karena Vicky telah membayar utang tersebut.
"Jadi detail cerita biar Vicky yang cerita. Tapi secara garis besar Pak Thamrin itu mengatakan Vicky ada utang tapi menurut klien kami Vicky sudah membayar. Kurang lebih Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dan diterima pak Thamrin," sambung Henry.
Vicky pun telah membayar utang dengan cara menyerahkan sebuah toko kepada Thamrin seharga Rp 520 juta.
"Kedua Vikcy katanya sudah menyerahkan toko di Sentral Grosir Cikarang (SGC) harganya sekitar Rp 520 juta itu sudah diserahkan ke Pak Thamrin. Kata beliau juga sudah disertifikasi kan atas nama pak Thamrin. Jadi apalagi? Kata beliau malah bukan utang, tapi kelebihan barang. Vicky juga sudah transfer uang," tukas Henry.
(vep/wes)