"Abdi N Nurdin bin H. Nurdin itu perkaranya terdaftar pada tanggal 5 Oktober 2017, dan diregis dengan nomor 3448/Pdt.G/2017/PA.JS. Artinya, perkara ini sudah masuk dari bulan Oktober 2017 dan sudah berjalan. Dan kalau kita lihat datanya ini, maka perjalanan perkaranya ini sudah sampai pada duplik," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Jarkasih, Rabu (21/2/2018).
"Karena biasanya prosesnya ini setelah daftar, lalu dipanggil sidang, kemudian dilaksanakan sidang perdana, kalau hadir keduanya kemudian dimediasi, dan dalam pemeriksaan berkas ternyata mediasi sudah dilaksanakan. Kemudian berjalanlah prosesnya, jawaban, replik baru duplik. Jadi duplik itu nanti jawabannya lagi itu dari pihak Abdee atas replik dari Anita, istrinya itu, yang diagendakan pada tanggal 26 bulan dua tahun 2018," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menggugat saudara Abdee. Dalam hal ini diwakilkan oleh lewat kuasa hukumnya yang bernama, Taufik Mahmud SH," ungkapnya.
(fbr/nu2)