Dhawiya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba. Ia pun dijatuhi sejumlah pasal setelah diketahui menyimpan sekaligus memakai narkoba jenis sabu yang ditemukan polisi di kediamannya di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Polisi mengungkapkan akan ada proses penahanan yang lebih lama lagi bila ada bukti-bukti selanjutnya yang terungkap oleh kepolisian.
"Minimal lima tahun hukumannya," ujar Jean Calvijn Simajuntak, Kasubdit 1 Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya, saat ditemui Sabtu (16/2/2018).
Sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram ditemukan di kamar pribadi Dhawiya. Sejumlah peralatan nyabu seperti bong, cangklong, hingga aluminium foil juga turut diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pendalaman terus dilakukan pihak polisi, terlebih kakak kandung Dhawiya lainnya, Ali Zainal memang tak berada di lokasi namun urine-nya positif saat ikut diperiksa.
[Gambas:Video 20detik]