"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kita, sehingga beberapa waktu sekitar tiga bulan lalu kemudian rekan rekan anggota kita melalukan pro filing terhadap tersangka," jelas Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengintaian polisi kepada bintang film 'Pengabdi Setan' itu sudah hampir berjalan tiga bulan. Saat ditangkap, Fachri Albar pun tak ada perlawanan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Fachri Albar |
"Nggak ada. Jadi pagi tadi didatangi oleh petugas dan 3 orang security dibawa baik-baik dan kita juga tadi sampaikan bahwa tujuan Ditres Narkoba ke tempat penggeledahan ditemani oleh 3 orang saksi tersebut," jelasnya.
Mardiaz menjelaskan aplikasi laporan online itu memang sangat membantu kepolisian. Masyarakat bisa mengirimkan laporan atau aduan secara cepat.
"Jadi Polres cukup mengirimkan data, foto, aplikasi online SmartJaksel sehingga masyarakat yang ingin berpartisipasi bisa untuk menanggulangi narkoba," tutur Mardiaz.
(pus/wes)