Sidang yang tidak dihadiri oleh penggugat dan tergugat itu digelar, Kamis (8/2/2018), sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Agenda (sidang) hanya memberikan jawaban tergugat atas gugatan saja hari ini. Dilanjutkan minggu depan dengan agenda peplik dari penggugat," kata Alex, Kuas Hukum David 'NOAH' via pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jawaban dari kami intinya membantah adanya perselisihan terus menerus, perselisihan yang terjadi pun layaknya perselisihan dalam rumah tangga biasa," ungkapnya.
Ia menyebutkan, selain itu dalam poin mengenai keyakinan tergugat dalam Agama Katolik yang menyebutkan 'Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.'
"Intinya klien kami mengikuti prosedur hukum saja mas, berharap yang terbaik. Klien kami sebagai tergugat mempunyai kewajiban untuk mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah nantinya," jelas Alex saat disinggung detikHOT apakah David tidak ingin bercerai dengan Gracia.
Sementara itu, Rohman Hidayat, Kuasa Hukum Gracia Indri berujar, kasus perceraian dalam agama non muslim bukan perkara pertama terjadi, terutama agama Katolik.
"Kita juga tidak menolak dalil itu, tapi faktanya hubungan manusia lebih real. Kalau memang David ingin pernikahan berlanjut kenapa tidak memperbaiki," kata Rohman via telepon.
"Seperti dalam gugatan, klien kami tetap ingin bercerai," pungkas Rohman.
Baca juga: Bagi David 'NOAH', Perceraian Bukan Pilihan |