"Kenapa? Saya sudah pernah mengingatkan saya nggak pernah menikah dengan orang tersebut. Kenapa saya mengajukan pada saat dia menyebarkan gugatan itu, saya dan lawyer ngecek langsung ke KUA Jatiasih, saya ketemu sama kepala KUA namanya Yusuf," kata Hilda Vitria ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/2/2018).
Hilda bersama kuasa hukumnya juga langsung mendatangi KUA Jatiasih. Mereka pun meminta diperlihatkan buku register dan data yang tercantum di KUA Jatiasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa saya bisa bilang dipalsukan. Pertama, nama ayah saya Tahir Zaman Khan bukan Tahirahman. Kedua, ini mama saya, ibu Rachmawati di buku itu ditulisnya sudah almarhum, ini mama saya masih sehat, tambah lagi ayah saya disebut sudah almarhum. Ketiga, alamat saya nggak benar. Keempat, yang bikin lebih shock tanda tangan saya dipalsukan," beber bintang FTV berusia 23 tahun itu.
Namun, kriss Hatta sudah memperlihatkan buku nikah yang disebutnya sah dikeluarkan oleh KUA. Akan tetapi, semua data dalam buku tersebut dipalsukan.
"Untuk dicari kebenarannya. Kami cek di KUA menurut kepala KUA bukunya itu produk dari KUA, tapi isi dari buku tersebut maupun dokumen-dokumen pendukungnya itu semua tidak benar, palsu. Bukunya asli, isi, dan dokumen pendukungnya tidak benar, tanda tangan dipalsukan," jelas pengacara Hilda, Endah Murnalita.
(pus/mau)