"Tadi kami dengan tim kuasa hukum Sandy, melaporkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang hak asuh anak. Nomor gugatannya 117. Sudah diterima di PN Jaksel," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa, M. Firdaus Wiwobo, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Namun sayang, Sandy Tumiwa enggan untuk menjabarkan alasan gugatannya tersebut. Yang pasti, dirinya sudah mengantongi beberapa bukti yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar-dasarnya nanti ada semuanya. Nggak mungkin kita melakukan ini tanpa adanya bukti dan yang jelas. Nanti juga akan tahu kok. Namanya kebenaran akan terkuak dengan sendirinya. Waktu akan menjawab. Saya nggak bisa jawab sekarang. Tapi bukti-bukti sudah dipegang oleh konsultan hukum saya Pak Firdaus. Dan ini yang membuat saya harus mengambil tindakan wajib sebagai seorang ayah," imbuh Sandy.
"Selanjutnya kami akan membuat laporan juga di Polda Metro Jaya atas beberapa dugaan pelanggaran undang-undang. Nanti kami akan jelaskan setelah laporan," pungkasnya.
Sandy belum lama ini main aksi gerebek rumah Tessa karena menuding mantan istrinya kerap membawa pacar menginap. Tapi aksi Sandy tak terbukti. (hnh/kmb)