Pengacara Sebut yang Dilakukan Sandy Tumiwa Bukan Penggerebekan

Pengacara Sebut yang Dilakukan Sandy Tumiwa Bukan Penggerebekan

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 29 Jan 2018 14:21 WIB
Foto: Noel (detikHOT)
Jakarta - Pengacara Sandy Tumiwa, Firadus Oiwobo mengungkapkan yang dilakukan di kediaman Tessa Kaunang adalah bukan penggerebekan. Bahkan ia menyatakan keperluan Sandy ke rumah Tessa adalah untuk silaturahmi. Oiwobo kali ini juga menceritakan kronologi yang terjadi sesuai versinya.

"Bukan penggerebekan. Jadi kemarin klien kami ini Sandy dapat telpon dari warga setempat, kawannyalah ya bahwa tentang gelagat mantan istrinya TK. Jadi beliau sempat setelah dapat telepon yang isinya adalah warga yang ingin bergerak untuk, mungkin bahasanya penggerebekan. Akhirnya Sandy datang ke lokasi menemui sesepuh di situ juga minta konsultasi katanya suka ada cowok di rumah itu, menurut warga. Setelah bicara, ada kuasa hukum nggak jam segini jam dua jam tiga, terus saya ditelepon perihal mereka ingin menggerebek, saya sarankan jangan jangan ambil tindakan anarkis dan main hakim sendiri. Jam 3.15 sampai sana saya arahkan jangan anarkis, izin RT dulu untuk minta polisi dampingi. Sandy bukan menggerebek dia menjaga anaknya, tapi Sandy juga kecewa bahwa TK mengakui membawa cowok ke situ inisial R," beber Oiwobo usai acara 'Pagi-pagi Pasti Happy' di Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Oiwobo, dari situlah muncul istilah penggerebekan. Kendati demikian, maksud klienya di situ adalah untuk merebut anaknya karena, dinilai Sandy masalahnya dengan Tessa sudah menyangkut moral dan mental dari anaknya, sehingga ia langsung ingin merebut anaknya dari Tessa.

"Dari situ tercipta cerita panjang soal penggerebekan ini pada dasarnya sudah sesuai prosedur, RT sudah diajak, polisi lima orang ada di situ, ada warga 10-11 orang ada di situ. Terserah mau dibilang penggerebekan atau gimana, yang jelas Sandy ingin masalah ini diluruskan karena, menyangkut anak beliau menyangkut moral dan mental anak beliau. Tessa sudah dapat kepercayaan asuh anak, tapi dari kejadian ini Sandy ingin ambil alih hak asuh anak akan dilakukan nanti saat pengambilan hak," ungkap Oiwobo.



Bahkan, Oiwobo menyatakan tidak menggerebek yakni bertamu. Tetapi hal itu kembali kepada klienya.

"Kita bukan gerebek tapi kita bertamu. Jadi bahasanya terserah klien kami hanya memastikan di situ anaknya aman saja, namun kecewa TK mengakui ada cowok tersebut. Terganggu haknya melanggar karena masuk kepekarangan Sandy, ini melanggar tentang Pasal 167 KUHP tentang UU Perkarangan," pungkas Oiwobo.

Sebelumnya peristiwa itu terjadi Sandy mencari sosok pria berinisial R yang kabarnya adalah pacar Tessa, sayang Pihak Sandy tak menemukan sosok dalam kesempatan tersebut.

(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads