Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik mengatakan sejumlah saksi di antaranya pelapor atas nama Jimmy, Melisa, perantara inisial Y dan pihak notaris sudah dimintai keterangan awal. Namun pihaknya belum memeriksa saksi atau terlapor inti yaitu Bella.
"Kakanya sudah kita lakukan pemeriksaan, kita mintai keterangan, tapi masih belum lengkap. Kita akan periksa saksi yang lain. Untuk L sudah kita undang, tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir. Ada pernyataan dari pihak keluarganya tidak tahu apa-apa," kata Firman saat ditemui detikcom, di ruang kerjanya di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Badung, Selasa (23/1/2018).
Polisi belum mengetahui keberadaan Bella saat ini, apakah di Indonesia atau Malaysia. Sebab seperti diketahui, saat ini Bella tinggal bersama suaminya di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Untuk sekarang kami tidak tahu ada di mana. Akan kita undang lagi, sementara kita akan dalami, bagaimana cerita dan kronologi sebenarnya. Saksi-saksi lainnya juga akan kita undang," ujarnya.
Dari pelaporan, kasus ini berawal dari proses jual beli tahan. "Dari pihak pelapor telah memberikan sejumlah uang sebagai DP atau uang muka (kepada L) untuk pembayaran tanah di daerah Cimenyan (Kabupaten Bandung)," tutur Firman.
"Ini sedang kita dalami lebih lanjut," ucap Firman menambahkan. (ken/ken)