Marwa Tempuh Beragam Cara demi Anak, Atalarik Terus Intimidasi?

Marwa Tempuh Beragam Cara demi Anak, Atalarik Terus Intimidasi?

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 09 Jan 2018 21:33 WIB
Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - Sejak menggugat cerai Atalarik Syah di Pengadilan Agama Cibinong pada 14 Maret 2017, Tsania Marwa juga berjuang untuk bisa kumpul lagi dengan dua anaknya. Berbagai jalan sudah ditempuh Marwa belum juga bisa bebas untuk bisa bertemu dengan dua anaknya.

Melaporkan Atalarik Syah dengan dugaan diskriminasi anak, Marwa berharap bisa mendapat nasib yang lebih baik. Tindakkan Marwa ini pun mendapat pertanyaan apakah dirinya mengalami intimidasi dari pihak Atalarik?

"Saya nggak mau berasumsi apapun yang pasti saya yakin semua orang bisa menilai sendiri dan di sini semua langkah yang saya ambil itu cuma semata-mata hanya untuk satu tujuan yaitu mendapatkan hak saya kembali sebagai seorang ibu. Titik sudah," jawab Tsania Marwa di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Saya nggak mengharapkan apa-apa lagi, jadi saya harap keinginan saya yang sebenarnya sangat simple dan mendasar bisa ditegakkan lagi," tambahnya.

Tsania Marwa mengungkapkan dirinya sudah sangat rindu dengan dengan dua anaknya. Terakhir bertemu 22 Agustus 2017, Marwa ingin bisa leluasa bermain dan berkumpul dengan Syarief serta Shabira.

"Teman-teman media juga sudah tahu bagaimana perjalanan saya cukup panjang. Bukan mau saya seperti ini tapi memang sebuah perjalanan yang nggak ada pilihan harus dijalanin. Intinya saya mohon doanya, terimakasih atas support dukungan teman media yang sudah tahu dari dewan dari hari pertama saya menginjakkan kaki saya di Pengadilan Cibinong sampai hari ini," ungkapnya.

"Saya harus ke sini juga, tidak diduga juga sebenarnya akan sepanjang ini tapi ya sudah nggak apa-apa, saya bersyukur saya masih sehat, masih ada dukungan dari keluarga dan teman-teman media," tandas Tsania Marwa.

Tsania Marwa menjerat Atalarik dengan dugaan tindak pidana diskriminasi terhadap anak. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 76 A undang-undang Perlindungan Anak dan atau 76 B undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saksikan video 20detik untuk melihat Tsania Marwa yang melaporkan Atalarik ke Bareskrim di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(pus/kmb)

Hide Ads