Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jennifer ditangkap pada 31 Desember 2017, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Argo mengatakan, Jennifer Dunn ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan seorang lelaki berinisial FS.
"Dari FS ini ada seseorang perempuan beberapa kali memesan, berinisial JD. Memesan sabu lalu dikembangkan ke rumah JD di daerah Mampang, Jaksel," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Dari pengembangan itu terungkap bahwa Jennifer Dunn tidak sekali dua kali melakukan hubungan dengan FS. Dari data yang didapat polisi, Jennifer Dunn telah 10 kali memesan sabu kepada FS.
"Ditemukan sedotan dan HP. Dilihat ternyata ada pemesanan. Menurut pengakuan FS sudah 10 kali tersangka (Jennifer Dunn) melakukan pemesanan," kata Argo.
Di kasus narkoba sebelumnya, tahun 2005, Jennifer Dunn terbukti menggunakan narkoba jenis ganja. Sementara di kasus kedua, pada tahun 2009, perempuan berambut panjang itu tersandung ekstasi.
Saat itu, polisi menggerebek kos Jennifer Dunn di kawasan Jeruk Purut, Jakarta selatan dan menemukannya sedang berpesta seks dan narkoba. Karena kasus itu, Jennifer Dunn diganjar hukuman empat tahun penjara.
Perempuan berambut panjang itu bebas pada Juni 2012.
Tonton video keterangan pihak kepolisian tentang penangkapan Jennifer Dunn:
[Gambas:Video 20detik]
(ken/ken)