Namun ternyata hal tersebut telah diubah dengan keputusan majelis hakim bahwa Ammar mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.
"Awalnya saya divonis satu setengah tahun penjara, tapi lewat pledoi pengacara saya hakim memutuskan untuk 7 bulan. Jadi sisanya itu 7 bulan selesainya otiritas itu diselesaikan ke Notura," ujar Ammar saat ditemui di kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Senin (11/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara hukum negara itu sidang putusan selesai pokoknya saya dapat 23 November itu saya sudah dinyatakan untuk putus inkrah dari hakim. Jadi wewenang hukum saya sudah dilimpahkan ke rehabilitasi Natura," tambah Ammar lagi.
Pria 24 tahun ini menjalani rawat jalan dengan ditemani oleh pihak panti rehabilitasi Natura yang terletak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Jadi hubungan saya tentang rehabilitasi dan membuat saya seperti itu. Saya udah fase ketiga dan sudah rawat jalan dan sudah bisa normal lagi ke masyarakat," tukasnya.
Ia pun tinggal menjalankan waktu rehabilitasi selama tujuh bulan sisa dari masa tahanan. "Lapor selama 7 bulan sisa dari masa tahanan. 5 bulan sudah di rehab. Karena memang di Natura memberikan saya izin seperti itu bukan tanpa alasan. Di psikologis saya sudah baik, dan zat adiksi saya sudah tidak ada lagi dan sudah normal. Semua sudah selesai dan bersih. Disitulah pertimbangan dari Natura," jelas Ammar. (vep/kmb)